Foto : Panitera Muda Gugatan Tri Wahyuni
ARSYNEWS.id TEBO - Dalam 2 tahun terakhir Pengadilan Agama Tebo menerima ratusan pengajuan Dispensasi Kawin (DK), pada tahun 2024 ada 88 perkara dan tahun 2023, 91 perkara. Hal ini disampaikan panitera muda gugatan Tri Wahyuni.
Ada beberapa alasan DK diajukan oleh pasangan anak di bawah umur, seperti hamil di luar nikah, ketangkap basah hingga sama - sama ingin menikah.
"Dari alasan yang diajukan, PA Tebo tidak langsung menyetujui untuk alasan hamil," katanya, Kamis (17/04/2025).
Lanjutnya, PA Tebo pernah menolak pengajuan DK dengan alasan ketangkap basah bahkan telah menjalani sidang adat. Pasalnya, banyak pertimbangan yang dilakukan seperti fisik pasangan yang mengajukan terutama perempuan.
"Kita harus mempertimbangkan reproduksi perempuan, apakah aman untuknya di usia dini mengandung dan melahirkan nantinya," tambahnya.
Sedangkan, kategori anak di bawah umur menurut aturan terbaru berusia 19 tahun, untuk laki - laki maupun perempuan. (Red_Paza)
Posting Komentar