Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi mengatakan, anggota terpaksa melakukan tindakan itu, karena tersangka HS mencoba melarikan diri saat di tangkap. Selain itu, ia juga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami berhasil mengamankan 23 paket kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat
4,76 gram dan 2 buah alat timbangan
digital, serta uang tunai sebayak Rp 365 ribu yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," tuturnya Jum'at (21/02/2025).
Pasal yang diterapkan kepada tersangka, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HS mengaku, telah 6 bulan menjadi bandar sabu. Barang haram ini, didapatkan dari rekannya.
"Paling banyak yang saat ini tertangkap, kantong 5 atau 5 ji," pungkasnya. (Red_Paza)
Posting Komentar