Foto : Penyidik Memeriksa Pelaku MN
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang Duda muda di Kabupaten Tebo, berinisial MN (36 tahun) diamankan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo unit PPA. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, jika anaknya dilecehkan pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, ada 5 orang yang melaporkan pelaku. Untuk itu, pelaku diamankan dan ia pun tidak menyangkal tuduhan tersebut.
"Modus pelaku merental PlayStation (PS), sehingga anak-anak berkumpul di rumahnya," ungkapnya, Jum'at (31/05/2024).
Pelaku memberikan imbalan kepada korbannya, untuk bermain PS gratis, jika mau diajaknya ke kamar pribadinya.
Penyidik Polres Tebo menerapkan Undang-undang perlindungan anak, dengan pasal 81 dan 82 dengan ancaman kurungan minimal 9 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar