Ketua DPRD Tebo Mazlan Temui Pengunjuk Rasa Insan Pers Tolak RUU Penyiaran 2024

 

Foto : Ketua DPRD Tebo Mazlan RDP dengan Pengunjuk Rasa Insan Pers

ARSYNEWS.id, TEBO - Ketua DPRD Tebo Mazlan temui pengunjuk rasa yang terdiri puluhan wartawan, menolak draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Awalnya pengunjuk rasa ber-orasi di gerbang masuk ke kantor DPRD Tebo, namun ketua DPRD Tebo meminta menyampaikan aspirasi di dalam ruang banggar. Pada Rabu (26/06/2024).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD Tebo Mazlan memberikan kesempatan dari pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya ke DPRD Tebo, yang langsung disampaikan ketua IWO Kabupaten Tebo Syahrial.

Menurut Syahrial, ada 3 pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai bisa mengkebiri dan mengekang kreatif wartawan dalam bertugas. Diantaranya,

Pasal 8 A ayat (1) huruf q berbunyi
* KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berwenang: q menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran

Pertimbangan kontra
* Bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

Pasal 50B Ayat 2 Huruf c
* (2) Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: (c). Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

Pertimbangan kontra
* Ketentuan pasal ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 50B Ayat 2 huruf k
* Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme.

Pertimbangan kontra
* Pasal ini subyektif dan multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers di bidang siaran.

Untuk itu, pengunjuk rasa berharap agar DPRD Tebo menyampaikan aspirasi insan pers di Tebo, tentang penolakan RUU tersebut ke DPR RI untuk menjadi undang-undang. Bahkan tembusan ini disampaikan ke Presiden RI.

Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Mazlan mengaku, setuju dengan tuntutan insan pers. Sehingga berita acara akan disampaikan ke DPR RI melalui Komisi I hingga tembusan ke Presiden.

"Kalau untuk saat ini, kita sepakat dengan aspirasi yang disampaikan kawan-kawan insan pers. Mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri dalam melakukan pengawasan, sehingga RUU penyiaran harus di koreksi ulang," pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar