Foto : Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Amankan Anggota Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba, salah satunya bandar dan juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polisi Hutan (Polhut) di Kabupaten Bungo.
Kasat Res Narkoba Polres Tebo Iptu Sazely Yudi Arman mengatakan, anggota mendapat informasi dari warga. Jika ada pesta Narkoba di salah satu tempat di Kecamatan Tebo Tengah, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 1 orang atas nama Rika Afriyadi sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
"Kita juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan 9 paket kecil sabu-sabu seberat 2.86 gram dan perangkat untuk mengkonsumsinya. Serta Hp pelaku," ungkapnya, Rabu (31/01/2024).
Setelah dilakukan pengembangan, RA alias TW ini mengaku mendapatkan barang haram dari Kabupaten Bungo. Anggota pun langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua.
Ditemukan bandar Narkoba sekaligus residivis Nazwar Lubis, serta 2 rekannya sedang pesta sabu di dalam bunker miliknya atas nama Muhammad Abdullah Saksi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Bungo dan Doni Jepri Alman.
"Awalnya kita memeriksa Nazwar Lubis dan menggeledah kamarnya, tiba-tiba keluar asap dari pojok kamarnya. Ketika di cek, seperti bunker yang berisikan 2 rekannya yang sedang pesta sabu," terangnya.
Di TKP kedua, BB yang berhasil diamankan Narkoba jenis sabu 649,42 gram yang terbungkus 6 paket besar, 2 paket sedang dan 4 paket kecil dan perangkat untuk menghisapnya. Bukan hanya itu, uang senilai Rp 9 juta juga di amankan dari TKP kedua yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Serta Senjata Api (Senpi).
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku Rika Afriyadi, pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku Nazwar Lubis, dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk 2 pelaku lainnya, Muhammad Abdullah Saksi dan Doni Jepri Alman, dengan pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 134 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar