Foto : Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah
ARSYNEWS.id, TEBO - Berakhirnya masa pencermatan jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif, per tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23:59 WIB lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengaku, ada 5 Parpol menggantikan 9 Bacaleg yang berstatus Memenuhi Syarat (MS).
Sedangkan, Parpol yang menggantikan Bacaleg yang MS diantaranya, Gerindra, Pan, Demokrat, PKS dan PPP.
"KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) untuk 9 Bacaleg penggantinya, terhitung tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023 mendatang," ungkapnya, Rabu (04/10/2023).
Dalam aturan Vermin pergantian Bacaleg di masa pencermatan, tidak ada lagi masa perbaikan yang dilakukan Parpol ataupun Bacaleg. Jika dinyatakan MS, Bacaleg akan masuk kedalam DCT dan jika TMS, berarti mereka tidak akan masuk DCT dan gagal men-Caleg. (Red_Arn)
Posting Komentar