Foto : Dokumentasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Sebulan jelang hari kemerdekaan RI 17 Agustus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo telah mengajukan 291 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan potongan masa tahanan (remisi).
Kasi Binadik Lapas kelas II B Muara Tebo Ponirin mengatakan, hanya 291 Napi yang memenuhi persyaratan dari 367 Napi di Lapas kelas II B Muara Tebo. Untuk diajukan ke Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham RI perwakilan Provinsi Jambi.
"Pengajuan pertama kita segitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pengajuan tambahan," ujarnya, Jum'at (14/07/2023) saat dikonfirmasi di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tebo.
Pengajuan remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari rentang potongan masa tahanan tersebut, remisi 4 bulan paling banyak mencapai 82 orang dan terendah potongan masa tahanan 6 bulan ada 12 orang.
Sedangkan R2 atau yang dinyatakan bebas ada dua orang. Karena sisa masa tahanannya lebih rendah dengan pengajuan remisi.
Meskipun usulan yang disampaikan Lapas kelas II B Muara Tebo telah memenuhi syarat, namun tetap keputusan ada di Kemenkumham RI. Biasanya Surat Keputusan (SK) akan disampaikan beberapan hari sebelum hari kemerdekaan RI. (Red_Arn)
Posting Komentar