Foto : Komisioner KPU Kabupaten Tebo Renaldi
ARSYNEWS.id, TEBO - Pengajuan Camat Muara Tabir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus di Tanah Garo untuk Suku Anak Dalam (SAD) tampaknya tidak di setujui.
Komisoner KPU Kabupaten Tebo Renaldi mengatakan, KPU telah membentuk tim baik dari KPU sendiri hingga jajaran penyelenggara terbawah dan Bawaslu Kabupaten Tebo hingga jajaran terbawah untuk melakukan verifikasi faktual.
"Hasilnya persyaratan untuk mendirikan TPS lokasi khusus tidak terpenuhi, dan KPU Kabupaten Tebo beranggapan Warga Suku Anak Dalam (SAD) warga biasa yang telah berbaur dengan masyarakat pada umumnya," ungkapnya, Kamis (23/03/2023).
Lanjut Renaldi, syarat pendirian lokasi khusus diantaranya, masyarakat atau pemilih tidak bisa pulang ketika hari pemilihan, di lokasi perang dan lokasi bencana. Syarat tersebut, tidak ada yang masuk dalam kriteria untuk didirikan TPS lokasi khusus.
Sementara itu, jumlah TPS sementara yang ditetapkan KPU Kabupaten Tebo 1.005. Untuk TPS di lokasi khusus di Kabupaten berjumlah 1 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo. (Red_Arn)
Posting Komentar