Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencabulan, Iptu Fikrur Riza : Ibu Korban Sempat tidak Percaya

 

Foto : 2 Anggota Polres Tebo Giring I masuk ke Ruang Pemeriksaan (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Aksi bejat seorang ayah tiri berinisial I (38 tahun), terhadap anak tirinya berinisial H (14 tahun) terungkap. Setelah bibi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Iptu Fikrur Riza mengatakan, sebenarnya korban telah melaporkan perbuatan I ke ibu kandungnya berulang kali. Namun, ibu tersebut tidak percaya.

"Korban mencoba melapor ke bibinya yang berada di Sumbar, bibinya pun langsung merespon. Bahkan datang dan membuat laporan ke Polsek dekat rumah korban," ungkapnya, Rabu (01/02/2023) saat ditemui dikantornya.

"Pihak Polsek langsung mengarahkan ke Polres, karena unit PPA hanya ada di Polres Tebo," tambahnya.

Setelah di nilai cukup memenuhi 2 barang bukti, anggota langsung menangkap I untuk diperiksa lebih lanjut.

Lebih lanjut Iptu Fikrur Riza menjelaskan, I mengaku telah melakukan pelecehan 2 kali dan 2 kali pencabulan terhadap korban.

Bahkan pelecehan dilakukan sejak H masih duduk dibangku SD, sedangkan pencabulan dilakukan I. Sejak H duduk dibangku SMP.

Untuk itu, Polres menerapkan pasal 76 D dan pasal 81. Serta undang-undang PPKS pasal 6 huruf D dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar