Foto : Suasana Putusan Persidangan Asusila Oknum Ustad Sugiman
ARSYNEWS.id, TEBO - Oknum Ustadz atas nama Sugiman dinyatakan bersalah dan di putus 10 tahun penjara oleh majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Lady Arianita dan kedua hakim anggota Sandro dan Julian Leonardo Marbun.
"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo 14 tahun penjara," ungkapnya, Selasa (20/12/2022) saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Leonardo Marbun.
Katanya, hal yang memberatkan terdakwa, ia seorang guru ngaji yang sama artinya sebagai pendidik. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa mengakui perbutannya dan telah meminta maaf kepada korban. Serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Meskipun putusan yang disampaikan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntuan, namun JPU Kejari Tebo menerimanya. Begitu juga dengan terdakwa Sugiman.
Persidangan sendiri dilakukan secara daring, dimana terdakwa Sugiman berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengikuti persidangan. Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan Kuasa Hukum di ruang chakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo. (Red_Arn)
Posting Komentar