Foto : Istimewa
ARSYNEWS.id, BUNGO - Dari 436 Narapidana (Napi) Kelas II B Muara Bungo, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengajukan 4 orang untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi), jelang Natal tahun 2022.
Kalapas Kelas II B Muara Bungo, Ismail mengatakan, pengajuan 4 orang tersebut telah disampaikan ke Kakanwil Kemenkum Ham Jambi dan Kemenkum Ham RI.
Katanya, 4 orang yang diajukan telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa tahanan dari putusan pengadilan.
"4 orang yang diajukan remisi, 1 perkara pembunuhan 3 orang lagi perkara Narkoba," ungkapnya, Jum'at (02/12/2022).
Jika berkaca pada pengajuan remisi tahun lalu, Surat Keputusan (SK) biasanya diterima pihak Lapas Bungo satu minggu sebelum perayaan Natal.
Sementara itu, pengajuan potongan masa tahanan tahun ini lebih banyak 1 orang dibandingkan tahun lalu. Karena tahun lalu hanya 3 orang. (Red_Arn)
Posting Komentar