Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Divonis 6 Bulan Penjara

 

Foto : Screenshot Video Suasana Persidangan Penganiayaan 

ARSYNEWS.id, TEBO - Ketua majelis hakim Diah Astuti Miftafiatun dan dua hakim anggota Lady Ariannta dan Silva Da Rosa memutuskan, terdakwa R (20 tahun) bersalah telah menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial H (11 bulan).

Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Leonardo Marbun mengatakan, terdakwa melanggar pasal 80 ayat 4 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kualifikasi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami luka berat.

Sedangkan putusan majelis hakim kurungn 6 bulan penjara. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara.

"Hal yang meringankan terdakwa, dalam persidangan diantaranya terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengaku menyayangi anaknya dan juga terdakwa masih muda dan labil," ungkapnya, Kamis (17/11/2022).

"Sedangkan yang memberatkan, terdakwa berstatus sebagai ibu kandung, terhadap korban yang tidak lain anak kandungnya sendiri," pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar