Foto : Screenshot Video Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Prayitno
ARSYNEWS.id, TEBO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo menerima laporan dari panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Muaro Sekalo, jika Calon Kepala Desa (Cakades) Muara Sekalo nomor urut 2 M Ali Az menggugat hasil Pilkades.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Prayitno mengaku, jika ada 3 poin yang dituntut Cakades nomor urut 2 diantaranya, pertama menemukan 2 orang warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memilih, kedua permasalahan DPT dan ketiga penggugat tahapan pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan penyelenggara.
"Laporan diterima tanggal 21 November 2022, Panitia dan pengawas Pilkades diberikan waktu 3 hari untuk menyelesaikan di tingkat Kecamatan, jika tidak selesai aka di limpahkan ke Mahkamah Kabupaten Tebo. Dalam hal ini, Sekda Tebo Teguh Arhadi," ungkapnya, Rabu (23/11/2022).
Data yang diterima dari DPMD Tebo, ada 3 Cakades yang bertarung di Desa Muaro Sekalo, nomor urut pertama Suherman dengan perolehan suara 521, nomor urut 2 M Ali Az dan nomor urut 3 Umar Wira Hadi Kesumah 34 suara.
Untuk Desa yang terlibat dalam Pilkades 19 November 2022 lalu, ada 39 Desa dari 107 Desa di Kabupaten Tebo. (Red_Arn)
Posting Komentar