Foto : ScreenShoot Video Kasi Humas Lapas Kelas II B Muara Tebo Saripuddin Umar
ARSYNEWS.id, TEBO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo membenarkan, jika Ridho Saputra alias Satria (22 tahun). Merupakan eks Napi di Lapas Tebo yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan Mei lalu.
Kasi Humas Lapas kelas II B Muara Tebo Saripuddin Umar mengatakan, Ridho Saputra alias Satria terjerat kasus pencabulan hingga harus berada di bui serta di vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
"Ia telah menjalani masa tahanan 2/3 dari vonis ditambah subsider, sedangkan sisanya tinggal satu tahun lagi," ujarnya, Jum'at (07/10/2022) . Saat dikonfirmasi di kantornya.
Lebih lanjut, hak PBnya akan segera dicabut oleh Bapas Muara Bungo. Sehingga sisa masa tahanan pokok selama satu tahun harus dijalani, ditambah kasus baru yang menjeratnya. (Red_Arn)
Posting Komentar