ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tebo untuk menggunakan kendaraan dinas, untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini diungkapkan Bupati Tebo Sukandar.
Ia menjelaskan, segala sesuatu dan keperluan dalam mudik menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan. Selain itu, dirinya menyarankan agar pemudik yang keluar Provinsi Jambi menggunakan kendaraan transportasi umum saja.
"Diperbolehkan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas, namun khusus di luar Provinsi Jambi dihimbau untuk menggunakan kendaraan umum," jelasnya (13/04/2022).
Diakuinya, telah menandatangani jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dan akan di sampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun lembaga milik Pemkab Tebo lainnya. (Red_Arn)
Posting Komentar