Foto : Satpol PP Tebo Amankan Remaja di Kos-kosan
ARSYNEWS.id, TEBO - Dua pasangan mesum dari 7 pemduda dan 3 pemudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, pada Selasa dini hari (12/04/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kabupaten Tebo Deprianto mengaku, mereka diamankan di jalan 7 unit 2 Kelurahaan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.
"Anggota Satpol PP di Kecamatan Rimbo Bujang, mendapat laporan dari masyarakat setempat. Karena terganggu dengan aktifitas mereka," ungkapnya di Kantor Satpol PP Tebo.
Ia menjelaskan, mereka yang terjaring umumnya anak di bawah umur dan hanya satu orang yang berusia 24 tahun. Data dari Satpol PP Kabupaten Tebo, mereka yang terjaring diantaranya Imam Prayoga (24 tahun), TLP (14 tahun), AZ (14 tahun), R (13 tahun), AS (17 tahun), S (17 tahun) DDM (15 tahun), LP (18 tahun), I (18 tahun) dan TS (16 tahun).
Sedangkan, saat ini mereka sedang dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Serta akan diserahkan kepada orang tua masing-masing. (Red_Arn)
Posting Komentar