Foto Korban dari JS |
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang bapak berusia 39 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tega menyetubuhi anak kandungnya, berinisial SR (20) dan RA (16). Dari rilis Polres Tebo, perbuatan keji dilakukan sejak tahun 2018 lalu dan terakhir pada bulan Juli tahun 2021.
Pelaku JS beralasan, tidak bisa mengontrol nafsu birahinya saat melihat kedua anak gadisnya tersebut. Sedangkan, hubungan terlarang itu dilakukan pada malam hari. Ketika istrinya sedang tidur dan juga waktu rumah dalam keadaan kosong.
"Saya ancam akan meninggalkan rumah, jika tidak menurut" Ungkapnya, Senin (02/08/2021).
Saat ini, anaknya berinisial SR telah menikah sedangkan adiknya yang tidak sanggup menerima perlakuan JS, melaporkan ke Polsek Serai Serumpun di temani oleh tetangganya.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Sri Yanto mengaku, awalnya pelaku berkilah jika telah di fitnah. Namun setelah di introgasi di Polres Tebo, JS baru mengakui segala perbuatannya.
Lanjutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" Pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar