Foto Pelaku di Introgasi JPU |
Selain melimpahkan pelaku, penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya sebut saja bunga. Seperti Pisau untuk mengancam korban dan pakaian korban saat di paksa melakukan tindakan bejat pelaku.
"Kita menyerahkan pelaku ke Kejari Tebo bersama barang buktinya, mulai hari ini pelaku menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan" Ungkapnya, Rabu (25/08/2021).
Penyidik Polres Tebo menjerat pelaku dengan undang-undang (UU) perlindungan anak pasal 82 dan 83 ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
MS sendiri, terjerat hukum setelah mengaku tindakan asusila yang dibuatnya kepada warga tempat tinggalnya di Kecamatan VII Koto. Orang tua korban yang mengetahui hal itu, tidak terima dan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. (Red_Arn)
Posting Komentar