Foto Kajari Tebo Imran Yusuf |
ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo telah memberikan memori kasasi kepada panitera pengadilan negeri (PN) Tebo, terkait perkara dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal dengan ketua majelis hakim Armansyah Siregar.
Kajari Tebo Imran Yusuf mengatakan, memori kasasi yang diberikan berisi pertimbangan ketua majelis dalam memutus Syamsu Rizal tidak bersalah perkara dugaan perusakan hutan.
"Menurut undang-undang setelah memori kasasi diterima mahkamah agung (MA), 2 bulan kemudian akan diputuskan hasilnya" ungkapnya, Senin (21/06/2021).
Ia meyakini, pertimbangan majelis hakim dalam perkara dugaan perusakan hutan keliru hingga memutuskan tidak bersalah terdakwa Syamsu Rizal. (Red_Arn)
Posting Komentar