Foto Pelaksanaan Sholat di Masjid Km 12 |
ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI dan surat edaran Gubernur Jambi, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan tidak akan menyelenggarakan sholat idul fitri 1442 hijriah, hal ini disampaikan kepala bagian (Kabag) Kesra Tebo Naksabandi.
Menurutnya, tahun lalu Pemkab Tebo juga tidak melaksanakan sholat ied karena wabah pandemi Covid-19 ini, meskipun demikian Pemkab tidak melarang masyarakat untuk beribadah pada 1 syawal nantinya.
"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)" Ungkapnya, Jum'at (07/05/2021).
Bukan hanya sholat ied saja, Pemkab Tebo juga menganjurkan sholat fardhu dan tarawih di rumah masing-masing. Sedangkan sejadah yang sebelumnya terpasang, saat ini sudah di buka dan di pasang tanda jarak di dalam masjid. Seperti di masjid Agung Al Ittihad Tebo dan masjid Km 12.
Selain itu, Pemkab Tebo juga tidak akan melaksanakan halal bi halal, dan melarang adanya kegiatan takbir keliling. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red_Arn)
Posting Komentar