Satpol PP Tebo Masukkan Satu Ekor Sapi ke Dalam Mobil |
ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Tebo telah berulang kali melakukan tindakan tegas kepada pemilik ternak, dengan menangkap ternak berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Kecamatan Tebo Tengah dan memberikan denda kepada pemilik ternak yang menebusnya.
Tampaknya hal ini tidak membuat pemilik ternak lainnya jera. Pasalnya, penertiban yang dilakukan pada Kamis sore (15/04/2021). Satpol PP Tebo masih menemukan ternak yang berkeliaran dan di angkut ke kantor Satpol PP Tebo.
Kasat Pol PP Tebo melalui Kepala bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Tebo Reno Jaya mengatakan, pada hari ini ada 2 ternak jenis sapi yang di angkut petugas karena berkeliaran di Jalan. Ternak ini di tangkap di dua tempat berbeda yang pertama di kawasan Tebing Tinggi dan kedua di Pasar Bungur Muara Tebo.
"Pemiliknya melarang untuk di bawak, namun telah di berikan pengertian agar menebus ternak di Kantor" Ungkapnya.
Ia tegaskan, penertiban ini akan dilakukan secara terus menerus hingga masyarakat sadar tidak boleh melepasliarkan ternak. Karena membahayakan orang lain terutama pengendara yang melintas di Jalinsum.
Sedangkan menurut aturan, ternak berukuran besar dalam hal ini Sapi, Kerbau pemilik ternak akan di denda Rp 500 ribu per ekor per hari. Sedangkan, ternak kecil seperti Kambing akan di berikan denda Rp 250 ribu per ekor per hari. Jika batas waktu 3 hari tidak di tebus pemilik ternak akan di lalukan lelang oleh tim.
"Bukan hanya denda, pemilik ternak di minta untuk membayarkan uang Rp 50 ribu per hari untuk biaya pemberian makan ternaknya selama di kantor Satpol PP" pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar