Perbup Prokes Belum di Terapkan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Tebo?

 

Kasat Polisi Pamong Praja Tebo, Taufik Khadly

ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun perarturan bupati (Perbup) nomor 192 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) telah di tandatangani Bupati Tebo beberapa bulan lalu, memperbarui Perbup nomor 108 tahun 2020. Namun nyatanya, tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tebo belum menerapkannya.

Sekretaris tim gugus tugas Covid-19 Tebo, Sulaiman mengatakan, seharusnya setelah Perbup nomor 192 tahun 2020 di teken Bupati Tebo, penegak perarturan daerah (Perda) atau Perbup sudah bisa langsung menerapkan Prokes.

"Satpol PP Tebo kan masuk dalam tim gugus tugas, seharusnya bisa langsung menerapkan" Ungkapnya, Senin (15/02/2021).

Ia jelaskan, selain Satpol PP Tebo yang masuk dalam tim gugus Covid 19, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti BPBD, Dinkes, Rsud STS Tebo juga tergabung dalam tim Covid-19. Sedangkan untuk di luar instansi Pemkab Tebo, ada Polres Tebo dan Kodim 0416 Bute.

Sementara itu, Kepala satuan polisi pamong praja Tebo Taufik Khaldy mengaku, tembusan Perbup memang sudah di terima. Namun, tidak serta merta  penerapan Prokes bisa dilakukan. Karena harus ada sosialisasi, kordinasi terlebih dahulu dengan yang lainnya.

"Belum ada kordinasi dari sekretaris gugus tugas tentang hal ini, Satpol PP tidak bisa kerja sendiri. Karena harus melibatkan Polres dan TNI dalam menegakkan aturan" tutupnya.

Sedangkan Perbup nomor 192 tahun 2020 merupakan perubahan dari Perbup 108 tahun 2020, perubahan yang tampak dalam Perbup baru ini diantaranya, sanski denda pada Perbup lama denda per orangan Rp 20 ribu namun pada Perbup baru denda menjadi Rp 50 rubu. Sedangkan denda pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes pada Perbup lama Rp 2 juta namun pada Perbup baru mencapai Rp 3 juta. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar